Kamis, 28 November 2013

Krimininalisasi dokter? atau kriminalnya para dokter? saya masih bertanya.



Cerita kasus profesi "3 dokter"  di indonesia pada bulan november 2013 ini menjadi sesuatu yang hits untuk dibicarakan. Ada yang cukup menggelitik, yaitu antara SOP (Standart Of Procedure) dan NYAwA. Ya saya tidak membahas kedua hal itu. Yang saya bahas adalah: Sejak kapan ya ada kata kriminalisasi dilakukan oleh masyarakat untuk dokter?
Definisi kriminalisasi apa yang dipakai ?? apakah ketika suatu pihak melakukan tuntutan ke dalam sebuah pengadilan itu termasuk tindakan kriminal?. Saya bingung itu saja.

Keanehan terjadi adalah selama ini kasus di indonesia di dunia medis, kebanyakan mengatakan adanya malpraktik. Benar, bahwasanya masyarakat sudah menurunkan level kepercayaannya pada semua profesi tenaga medis. Kembali.. apakah defenisi kriminal disni adanya ketidak percayaan dari masyarakat untuk memberikan sedikit harapan pada tangan2 ahli dari tenaga medis?
Dan bagi mereka yang pada hari 27 november 2013 ini bertindak melakukan demo damai menuntut penghapusan kriminalisasi, mengapa pada kasus-kasus yang mencoreng nama profesi mereka oleh segelintir orang, tidak melakukan aksi yang menuntut adanya pengawasan ketat untuk setiap penanganan yang dilakukan oleh profesi mereka? Dan lagi-lagi saya masih bertanya apakah dengan meninggalkan tuntutan pekerjaan yaitu melayani kebutuhan praktik medis di beberapa rumah sakit, PADA HARI RABU 27 NOVEMBER 2013 itu tidak termasuk tindakan kriminal pada calon pasien?

PROFESI MEDIS MEMANG PROFESI YANG MULIA. HANYA BERHARAP SETIAP ORANG YANG MENDEDIKASIKAN HIDUPNYA PADA PROFESI INI, DALAM KONDISI APAPUN SELAYAKNYA BERORIENTASI PADA KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL PADA MASYARAKAT.

Tidak ada komentar: